( Sesuai dengan Ad/Art ESCS )
ETIKA DAN ATURAN MENGGUNAKAN REPLIKA AIRSOFTGUN
Wajib diketahui dan dijaga: ( sangat penting )
PASAL I
1. Airsoftgun hanya merupakan mainan berupa replica senjata sebagai alat olah raga / hobby dalam bentuk menembak dan games strategi seperti: pelatihan ketepatan, kecepatan, focus, daya tahan, kemampuan, sportifitas, kedisipilinan serta super taem
2. Airsoftgun bukanlah jenis senjata untuk menghilangkan nyawa seseorang, melainkan hanya sarana hobi dan olah raga.
3. Airsoftgun tidak bisa dan tidak dibenarkan dimodifikasi menjadi senjata api
4. Pengguna airsoftgun wajib menjadi anggota dalam salah satu club menembak yang dibawah binaan pihak yang berwenang
5. Hanya menggunakan bb plastik 6 mm dalam latihan / permainan
6. Tidak dibenarkan menggunakan airgun 4,5 mm dalam permainan yang menggunakan softgun
7. Wajib lapor serta pemeriksaan kondisi softgun selambat-lambatnya 1 x sebulan kepada club
8. Softgun wajib dititipkan ke sekretariat club bila tidak akan digunakan dalam masa waktu minimal selama 2 bulan *
9. Penyalahgunaan atau resiko penyalahgunaan karena softgun yang dipindah tangankan merupakan taggung jawab pribadi dan dengan tegas tidak ada toleransi atau perlindungan dari club
10. Setiap anggota club diwajibkan mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan keterampilan atau mental / sikap yang dilakukan rutin oleh club. *
11. Setiap anggota elite shooting club akan mendapatkan KTA serta nomor register keanggotaan
12. Wajib lapor kegiatan luar oleh team / community daerah / divisi kepada club induk.
13. Setiap data anggota club akan di simpan pada arsip club serta di copykan untuk diserahkan kepada kepolisian setempat guna menjalin kerja sama pengawasan yang baik demi kebaikan semua pihak.
14. Tidak ada perbedaan / pembatasan suku, agama, jenis kelamin bagi anggota club ini.
15. Tiap pengurus wajib memprioritaskan penggunaan serta memiliki legalitas Airsoftgun resmi.
16. Terbuka kesempatan besar bagi semua anggota club yang hobi dalam olah raga menembak dan berprestasi serta bersedia untuk dilatih secara khusus sebagai calon atlet menembak bersama keluarga besar perbakin ( atas rekomendasi club )
KETENTUAN KERAS
PASAL II
A. TIDAK DIBENARKAN MEMINJAMKAN, MENAWARKAN, MENJUAL AIRSOFTGUN KEPADA:
1. Anak-anak / orang yang dianggap belum dewasa secara usia ataupun mental / sikap diluar arena latihan
2. Orang yang dianggap bermasalah dengan kesehatan mata tingkat tinggi
3. Pengguna narkoba atau miras
4. Orang yang dianggap bermasalah dengan pengaturan emosi
5. Orang yang tidak jelas identitas dan asal
B. TIDAK DIBENARKAN MELAKUKAN
1. Membawa softgun dalam kondisi terbuka / ready shoot diluar arena club
2. Memamerkan softgun ditempat umum
3. Menakut-nakuti / mengancam orang dengan softgun
4. Sengaja menyakiti manusia dengan softgun
5. Menembak / berburu binatang yang dilindungi
6. Memasarkan diluar lingkup club menembak
C. MENGGUNAKAN KELENGKAPAN DALAM PERMAINAN STRATEGI (WARSGAMES)
1. Surat izin lapangan dan pengawasan kepolisian setempat 2. Safety yang lengkap dibagian fital anggota pemain
3. Penggunaan softgun standart dibawah 400 fps
4. Hanya menggunakan bb plastik standart
5. Lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk
6. Membawa selalu alat p3k dalam setiap permainan beregu
SANGKSI / HUKUMAN ETIKA AIRSOFTGUN
1. Untuk kesalahan tingkat satu (kekhilafan yang mengakibatkan terlanggarnya etika airsoftgun yang tidak membahayakan orang lain ataupun nama baik club ) akan mendapatkan teguran kebijaksanaan
2. Untuk kesalahan tingkat dua ( pengulangan kesalahan tingkat satu dalam kurun waktu 3 bulan ) mendapat surat teguran dan pinalty penahanan airsoftgun di sekretariat club selama 7 hari.
3. Untuk kesalahan tingkat tiga ( kekhilafan yang mengakibatkan terlanggarnya etika airsoftgun yang mampu mengancam ketenangan orang lain yang tidak bersalah ataupun nama baik club secara tidak sengaja ) mendapat surat teguran dan pinalty penahanan airsoftgun di sekretariat club selama 14 hari.
4. Untuk kesalahan tingkat empat ( kesengajaan / sadar yang mengakibatkan terlanggarnya etika airsoftgun yang mampu mengancam ketenangan orang lain yang tidak bersalah ataupun nama baik club dalam kondisi apapun ) mendapat surat teguran keras serta pinalty penahanan airsoftgun disekretariat club selama 1 bulan.
5. untuk kesalahan tingkat lima ( kesengajaan yang mengakibatkan terlanggarnya etika airsoftgun yang mampu mengancam jiwa / keselamatan orang lain yang tidak bersalah secara hukum yang mampu merusak nama baik club dalam kondisi apapun ) mendapat surat keputusan pencabutan izin dan pengeluaran dari keanggotaan club serta pengamanan / penahanan airsoftgun dikepolisian setempat.
6. Penyalah gunaan / pengalih fungsi alat olah raga ini setelah mendapat pengarahan aturan dari club merupakan kesalahan pribadi pemiliknya dan tidak menjadi tanggung jawab club, dan dikenakan pasal kelalaian / kesengajaan sesuai pemeriksaan oleh tim ahlinya.
PROGRAM / BENTUK KEGIATAN CLUB
Program pokok internal *
1. Menertipkan pengguna replika diwilayah sumatera barat
2. Melatih kebiasaan reflek / keahlian menembak bidang target / reaksi ( speed, endurance, skill )
3. Melatih mental ( emotion, concentration, calm, leadership, compactness
4. Latihan gabungan dalam bimbingan Perbakin, TNI, Polri
5. Membuat ivent antar anggota lokal / Nasional
6. Membangun silaturrahmi kekeluargaan antar sesama anggota
7. Menyaring bakat-bakat potensial menjadi atlet menembak
8. Pembinaan kecerdasan spiritual dalam pengawasan depag
Program pokok eksternal *
1. Sosialisasi lokal dan nasional aturan airsoftgun
2. Membuat ivent / agenda penyuluhan gerakan anti narkoba dan premanisme
3. Membantu tegaknya keamanan masyarakat bersama TNI dan Polri
4. Membantu penanganan / penanggulangan bencana
5. Membuat training kewirausahaan sumbar bagi masyarakat menengah kebawah (consep dengan pendiri club elite)
6. Membuat acara rutin semester “ satu hati – satu jiwa “ antara polri , tni, pemda/pemprof dan masyarakat (consep dengan pendiri club elite)
7. Membuat acara tahunan “ satu hati – satu jiwa “ dikalangan semua jenis club / community motor dan mobil di sumbar dibawah naungan polri (consep dengan pendiri club elite)
Catatan:
Kode etik ini sewaktu waktu dapat berubah bila dianggap perlu dan setelah dimusyawarhkan oleh semua pengurus inti...
Club bukanlah toko penjual Replika senjata melainkan hanya tempat penyaluran hobby dan bakat menembak yang dimiliki oleh anggotanya.
Penyediaan alat alat olahraga menembak didapat dari sumber yang resmi dibawah PB Perbakin...
Demikian aturan dan kode etik oragnisasi ini untuk dapat dipatuhi dan dijalankan.
CLUB BUKANLAH TEMPAT BERSEMBUNYI ATAU TEMPAT MENGAMANKAN DIRI AGAR BEBAS MENGGUNAKAN REPLIKA SENJATA TANPA ATURAN, TETAPI CLUB ADALAH TEMPAT PENYALURAN HOBBY DAN BAKAT MENEMBAK YANG DIMILIKI DALAM BENTUK OLAHRAGA, BAGI ANDA YANG TIDAK BERSEDIA MENGIKUTI ATURAN YANG TELAH DITETAPKAN OLEH KEPUTUSAN BERSAMA / CLUB MAKA DIPERSILAHKAN MENJAUHKAN DIRI DARI CLUB OLAHRAGA INI....
CLUB TIDAK MENERIMA ANGGOTA MAYA ( TANPA KEPATUHAN DALAM LATIHAN DAN WAKTU LATIHAN )
Fungsi Dan Kegunaan Replika Senjata:
Pada awalnya replika senjata Airoftgun / Airgun diciptakan sebagai sarana permainan yang kemudian dikembangkan menjadi sarana olahraga professional, yang terawasi dibawah bidang tembak Target / sasaran dan Tembak Reaksi pada club menembak dibawah Perbakin..
Namun karena bentuknya sebagai sebuah Replika senjata dikhawatirkan akan menjadi sarana penyalahgunaan menjadi alat beladiri maka munculah aturan / undang undang yang mengatur fungsi alat ini hanya sebagai alat olahraga menembak bindang target dan reaksi dibawah Club yang bernaun dibawah Perbakin..
Adapun pasal yang akan dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan alat ini akan disesuaikan dengan dampak perbuatan dan tindakan yang dilakukanya
Meskipun banyak pemilik alat ini menggunakan sebagai:
1. Alat permainan hobby menembak
2. Alat olahraga menembak
3. Koleksi
Namun tetap dalam pengawasan club resmi yang ditunjuk untuk melakukan pendataan dan pembinaan serta pelaporan kepemilikanya kepada Intelkam Polda Setempat.
Mengenal Replika Senjata
Airsoft adalah sebuah olahraga atau permainan yang mensimulasikan kegiatan militer atau kepolisian, yang menggunakan replika senjata api yang disebut airsoft gun.
Permainan airsoft awalnya dimulai di Jepang pada tahun 1970-an, dimana kepemilikan senjata api sangat sulit atau tidak mungkin untuk didapatkan karena ketatnya peraturan, kemudian para pencinta senjata lalu mencari alternatif yang legal untuk melakukan hobi mereka. Dan sekarang kegiatan airsoft paling populer di Jepang, Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Macau, Korea Selatan, dan juga menyebar ke Filipina dan Indonesia.
Permainan airsoft juga sudah mulai populer di Amerika Utara dan Eropa, khususnya di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jerman, Austria, Swiss, Perancis, Spanyol, Polandia, Portugal, Swedia, Finlandia, Norwegia, Italia, Belgia (yang didatangi pemain dari Belanda karena di negara mereka airsoft ilegal), Denmark, dan Chili, dan semakin menyebar didukung dengan komunitas Internet yang aktif.
Airsoftgun / airsoft gun diciptakan untuk memenuhi hasrat pecinta senjata (positif) untuk mengalami pengalaman menembakkan senjata yang relatif aman untuk pengguna individu dan pengaplikasian strategi pertempuran dalam permainan perang-perangan/skirmish (war game) jika dalam suatu komunitas. Setiap komunitas yang baik dan bertanggung jawab selalu memiliki kode etik tersendiri, namun memiliki kesamaan prinsip demi keamanan dan kelangsungan hobi ini sendiri. Hobi ini termasuk hobi unik yang berbeda dengan hobi-hobi lainnya. Karena menggunakan alat permainan dan aksesoris lainnya yang merupakan replika dari senjata sebenarnya. Tampak dan kesan yang diperlihatkan dari alat permainan ini jika tidak bijak dalam memperlakukannya akan dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi ini sendiri. Karena itu jika ada seseorang atau sekelompok orang yang tidak mematuhi kode etik penggunaan airsoft, mereka layak untuk tidak dianggap atau dikucilkan dari lingkup dunia hobi airsoft nasional maupun internasional.
Perbedaan Airsoftgun dan Airgun:
Airsoftgun merupakan replika senjata dengan tekanan udara ringan dengan tenaga udara maksimal antara 300-450 fps dengan bb ( peluru bulat ) call 6 mm dari bahan peluru plastik, kaca dan keramik.
Airgun merupakan replika senjata dengan tekanan udara sedang dengan tenaga udara maksimal antara 500-700 fps dengan bb ( peluru metal) call 4,5 mm bulat ataupun mimis senapan angin biasa, Sementara perbandingan dengan senapan angin biasa yang memiliki tekanan udara tinggi hingga minimal 1500 Fps, lebih dari 2X lipat Airgun.