Pendahuluan
Salam Kompak Olahraga Menembak.....
Berkat rahmat tuhan yang maha Esa, tepat pada tanggal 31 Januari 2011 telah terbentuk suatu kelompok hobby menembak yang menggunakan saranan latihan replica senjata yang bernama Airsoftgun / Airgun atau dikenal dengan senjata bertenaga udara lunak yang diberi nama ELITE SHOOTING CLUB di Sumatera Barat, dengan Pengesahan Akta Pendirian Oleh Notaris: Ja’far SH Pada tanggal 04 April 2011.
Hingga pada bulan oktober 2012 muncul himbauan untuk me non aktifkan segala bentuk kegiatan olahraga ini di Indonesia seiring mulai munculnya beberapa penyalahgunaan replica ini, sehingga membuat ESCS menggudangkan semua sarana olahraga ini di gudang sekretariat Club.
Namun semakin lama kasus dan tindak penyalahgunaan bahkan kriminal bermunculan dan semakin meresahkan di Indonesia semenjak di Non Aktifkanya kegiatan olahraga murni ini sebagai sarana hobby dan pelatihan atlet menembak di Indonesia dikarenakan belum terbentuknya wadah resmi yang di lindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia sebagai sarana penyalur hobby dan bakat bakat menembak yang tersembunyi dibalik kaburnya status hukum kepemilikan replica senjata ini yang tidak bisa dimasukan kedalam undang undang darurat tahun 1951 karena beda beberapa bagian dari sytem kerja dan rangka pembuatanya, sehinggga tanpa sarana penyaluran hobby dan bakat bakat tersembunyi dari para pemilik replica ini berdampak kepada penggunaan liar yang diyakini lebih berbahaya serta tidak terdata secara benar.
Saat ini setelah resmi diberlakukan Perkap No 8 Tahun 2012 yang telah mengatur semua hal tentang persenjataan termasuk posisi replica ini dimata hukum, kami merasa terpanggil kembali aktif untuk membina dan melatih para hobby menembak dalam olahraga menembak target dan reaksi dengan penggunaan replica senjata ini secara tertib serta membantu dalam pendataan para pemilik replica senjata ini secara bertahap guna membedakan pemilik resmi peruntukan olahraga dan para pemilik replica liar yang telah banyak di Indonesia ini dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Semoga dengan adanya organisasi menembak resmi ini sebagai pengayom pengguna replica senjata ini dapat membantu Kepolisian dalam upaya sosialisasi penyuluhan dan pendataan serta pembinaan mental dan karakter pemilik replica senjata ini di seluruh Indonesia .
Brangkas Penyimpanan Unit Replika Alat Olahraga Menembak....
Sebagai Bentuk Ketaatan Club Kepada Aturan / Hukum Yang Berlaku..
Sebagai Bentuk Ketaatan Club Kepada Aturan / Hukum Yang Berlaku..